topmetro.news – Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta untuk meniru Pemko Surabaya terkait pemberian gaji terhadap guru honor.
Sebab, hingga kini masih banyak guru honor di Medan yang memperoleh gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Bahkan ada yang hanya menerima Rp400-600 ribu sebulan sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri.
“Pemko Medan harus belajar dari Surabaya yang memberikan gaji kepada guru honor sebesar Rp4,2 juta. Nasib guru honor harus lebih diperhatikan, gaji mereka sangat kecil. Bahkan ada yang hanya Rp400 ribu. Bagaimana para pendidik ini memikirkan kualitas pendidikan, jika gaji yang mereka peroleh tidak mencukupi kebutuhan mereka,” ungkap anggota Komisi II DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, pada Selasa (22/3/2022).
Ia mengaku, meski saat ini ada sejumlah guru honor yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi guru lainnya yang tidak lulus yang jumlahnya mencapai ribuan selayaknya mendapat perhatian dari Pemko Medan.
“Berikan mereka gaji layak sesuai UMK, karena ini merupakan kebijakan Pemko Medan untuk memberi kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Bagaimana para guru ini bisa fokus mencerdaskan bangsa jika gaji yang mereka peroleh sangat minim. Kita merasa miris, guru yang merupakan ujung tombak pendidikan dan setiap hari memberikan pembinaan dan mengembangkan kemampuan siswa tapi malah kurang mendapat perhatian dari pemerintah,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemko Medan harus mencontoh pemerintahan di Surabaya yang memberikan gaji guru honor sesuai UMK. Di Surabaya, guru honorer dan GTT yang mengajar jenjang SD dan SMP negeri mendapat gaji setara upah minimum kota (UMK) Surabaya Rp4,2 juta per bulan.
“Dalam kondisi pandemi pun, semua honorer juga merasa nyaman karena besaran gaji mereka tetap sesuai UMK. Dan itu semua di atur dalam perda. Nah bagaimana dengan kita di sini? Kondisi masih pandemi, guru honor makin ‘tercekik’ karena upahnya sangat minim,” tegasnya.
reporter | Thamrin Samosir